Masjid Nabawi pada mulanya lebih kecil dari luas masjid yang ada sekarang. Akan tetapi, perluasan masjid terjadi pada masa Khulafaurrasyidin dan orang-orang setelah mereka, sedangkan hukum dari sesuatu yang ditambahkan sama dengan hukum aslinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.