Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keuntungan orang-orang yang berserikat dalam modal bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keuntungan Orang-orang Yang Berserikat Dalam Modal Bank

Pertanyaan

Apakah keuntungan orang-orang yang berserikat dalam modal sebuah bank, dengan mempraktikkan model transaksi pada umumnya, dianggap sebagai riba?

Jawaban

Benar, setiap orang yang berserikat dalam modal bank yang bermuamalah dengan riba, keuntungannya dianggap sebagai riba dan memakan harta orang secara batil, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. An-Naml : 29-31)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam,

أنه لعن آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه

“Bahwa beliau melaknat orang yang memakan riba, yang menyebabkannya melakukan riba, penulis, dan saksinya.” (HR. Muslim)

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'