Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ketika marah, seseorang mengatakan kepada istrinya, “kamu tertutup”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ketika Marah, Seseorang Mengatakan Kepada Istrinya, “Kamu tertutup”

Pertanyaan

Terjadi perdebatan antara saya dengan istri hingga dia mengatakan sesuatu yang menyakiti perasaan saya hingga membuat saya marah. Dalam kondisi seperti itu, saya mengucapkan perkataan, "Kamu tertutup". Kami telah memiliki empat orang anak. Apakah perkataan saya tersebut adalah dianggap sebagai pemisah antara saya dengannya? Perlu diketahui bahwa saya meralat pernyataan saya dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan dan kemarahan yang menyebabkan Anda mengatakan, “Kamu tertutup” dengan ketidaksadaran dan Anda memiliki bukti atas hal itu maka ucapan, “Kamu tertutup” tidak menyebabkan perceraian.

Namun apabila Anda sengaja dengan apa yang katakan, maka ucapan “Kamu tertutup” adalah kiasan dari talak dan dengan begitu telah terjadi perceraian sebab adanya keterangan yang menunjukkan adanya maksud untuk bercerai yaitu terjadinya perdebatan antara Anda dengan istri hingga menjadikan kemarahan.

Apabila ini bukan talak tiga sebagaimana yang Anda sebutkan- seketika Anda merujuknya ketika mengucap talak, maka rujuk Anda sah dan istri Anda tetap berada dalam lindungan Anda hingga jatuh talak ketiga. Namun apabila ini adalah talak terakhir talak ketiga maka rujuk Anda tidak sah kecuali setelah dia dinikahi oleh orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'