Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan hutang. Hutang yang masih membebaninya sebagian kepada negara, yaitu ke Bank Pertanian dan Bank Real Estat, dan sebagian lagi kepada kreditor individu. Setelah laki-laki tersebut wafat, kami selaku ahli waris melunasi hutang-hutangnya kepada pihak yang datang meminta.
Namun, ada hutang kepada satu orang lagi seharga dua ekor unta kira-kira sejak tiga puluh lima tahun. Sementara kami tidak mengenal atau mengetahui tempat tinggalnya untuk dapat melunasi hutang almarhum, agar Allah menempatkannya di tempat yang tenang saat di akhirat maupun di kuburnya.
Jika kondisinya seperti yang disebutkan sementara pemilik dua ekor unta itu atau ahli warisnya sulit diketahui, maka dia harus bersedekah saat jatuh temponya tiba seharga dua ekor unta kepada kalangan fakir miskin, yang diniatkan untuk pemiliknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.