Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kesepakatan ahli waris atas penggunaan warisan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kesepakatan Ahli Waris Atas Penggunaan Warisan

Pertanyaan

Ayah kami wafat dan hanya meninggalkan sebuah rumah yang ditempati oleh sejumlah karyawan dengan membayar biaya sewa kepada kami setiap bulan. Kami adalah keluarga besar yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian lain kecuali uang tersebut. Apakah kami boleh menghidupi diri kami dari harta ini? Jika kami harus membagi rumah tersebut, apakah kami boleh menjualnya?

Jawaban

Jika realitasnya demikian, maka terlebih dahulu harus melunasi utang almarhum dan kemudian melaksanakan wasiatnya yang sesuai syariat jika ada.

Baru setelah itu, sisanya dibagikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya menurut syariat, sesuai bagian yang telah diatur dalam agama.

Pilihan untuk menjual atau menyewa rumah tersebut sebaiknya didasarkan atas kesepakatan. Mana yang lebih bermanfaat bagi Anda semua, maka lakukanlah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'