Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kesalahan muadzin dalam adzan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kesalahan Muadzin Dalam Adzan

Pertanyaan

Sebagian muadzin resmi jika bepergian jauh, maka dia mewakilkan kepada orang lain untuk mengumandangkan adzan. Pengganti muadzin tersebut ketika mengucapkan, "Allahu Akbar," dia mengucapkannya, "Allahu Akbaar", dengan memanjangkan ba` sepanjang nafas yang dia miliki. Ketika dikatakan kepadanya, "Jangan panjangkan ba,' " dia pun menjawab, "Yang saya ketahui seperti ini." Apakah hal itu boleh atau tidak?

Jawaban

Ba’ tidak boleh dipanjangkan dalam takbir, baik dalam adzan maupun di luar adzan, karena hal itu merusak makna. Jika dipanjangkan, maka ia adalah bentuk plural dari kata “kabar” yang artinya gendang, sebagaimana dinyatakan oleh para ulama. Oleh karena itu, dia wajib dilarang mengumandangkan adzan dan hendaknya dicari
orang lain yang dapat mengucapkan takbir dengan baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'