Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kesaksian yang tidak sesuai dengan kenyataan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kesaksian Yang Tidak Sesuai Dengan Kenyataan

Pertanyaan

Apakah para saksi boleh memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan kenyataan, seperti bersaksi bahwa si fulan telah memiliki tanah tertentu sejak tanggal sekian, padahal ia belum memilikinya pada tanggal tersebut?

Jawaban

Seorang muslim tidak boleh bersaksi dengan kesaksian seperti ini karena tidak sesuai dengan kenyataan dan orang yang melakukannya masuk ke dalam ancaman (azab) Allah terhadap orang-orang yang bersaksi dengan kesaksian palsu atau berkata dengan perkataan dusta. Allah Ta’ala berfirman,

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30)

Dan diriwayatkan dari Abu Bakrah Radhiyallahu `Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

ألا أنبئكم بأكبر الكبائر، قلنا: بلى يا رسول الله، قال: الإشراك بالله، وعقوق الوالدين، وكان متكئا فجلس: فقال: ألا وقول الزور، ألا وشهادة الزور، فما زال يكررها حتى قلنا: ليته سكت

“Maukah kalian saya beritahu tentang dosa paling besar?” Kami menjawab, “Iya, Rasulullah.” Ia lantas bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Awalnya ia bersandar lalu duduk tegak dan bersabda, “Ingatlah dan (tinggalkan) kata-kata dusta. Ingatlah dan (tinggalkan) kesaksian palsu.” Ia terus mengulanginya hingga kami berkata, “Andai ia tidak mengatakannya lagi.” Muttafaqun `Alaih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'