Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kesaksian palsu pada tempat-tempat yang pasti tidak akan merugikan orang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kesaksian Palsu Pada Tempat-tempat Yang Pasti Tidak Akan Merugikan Orang Lain

Pertanyaan

Apa hukum kesaksian palsu pada tempat-tempat yang jelas tidak akan merugikan orang lain dan bagaimana jika hal tersebut untuk kemaslahatan pemerintah?

Jawaban

Kesaksian palsu adalah mutlak haram. Allah Ta’ala berfirman

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. AL-Hajj: 30)

Dan ada riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari hadits Abu Bakrah Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

ألا أنبئكم بأكبر الكبائر؟ قلنا: بلى يا رسول الله، قال: الإشراك بالله، وعقوق الوالدين، وكان متكئا فجلس فقال: ألا وقول الزور، ألا وشهادة الزور. فما زال يكررها حتى قلنا: ليته سكت

“Maukah kalian saya beritahu tentang dosa yang paling besar?” Kami menjawab, “Ya, Rasulullah.” Ia lantas bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Awalnya ia bersandar lalu duduk tegak dan bersabda, “Ingatlah, dan kata-kata dusta. Ingatlah, dan kesaksian palsu.” Ia terus mengulanginya hingga kami berkata, “Andai ia tidak mengatakannya lagi.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim di kitab Shahihnya.)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'