Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keringanan tidak berpuasa bagi wanita hamil pada bulan ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keringanan Tidak Berpuasa Bagi Wanita Hamil Pada Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Apakah ada keringanan bagi wanita hamil untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan? Jika ada keringanan, apakah itu pada bulan-bulan tertentu dari sembilan bulan, atau seluruh bulan? Jika ada keringanan, apakah dia wajib meng-qadha atau memberi makanan fakir miskin? Berapa ukuran dalam memberi makanan? Jika kami ada di wilayah yang sangat panas, apakah puasa memberi pengaruh atas wanita-wanita yang sedang hamil? Kami berharap kepada Allah, kemudian jawaban dari Anda.

Jawaban

Jika wanita hamil khawatir terjadi bahaya atas dirinya atau janinnya karena berpuasa pada bulan Ramadhan, maka sebaiknya tidak berpuasa. Namun, dia wajib meng-qadha-nya, baik dia berada di wilayah panas, maupun tidak. Keringanan tersebut tidak ditentukan hanya pada bulan-bulan tertentu kehamilan.

Yang jadi patokan adalah kondisinya, kekhawatiran akan terjadi bahaya, dan merasa berat menjalaninya, baik jumlah harinya sedikit maupun banyak, karena dia dihukumi seperti orang sakit. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'