Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keringanan bagi petani untuk tidak berpuasa pada musim panen

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keringanan Bagi Petani Untuk Tidak Berpuasa Pada Musim Panen

Pertanyaan

Apa hukum petani yang masa panennya bertepatan dengan puasa Ramadhan, bolehkah dia tidak berpuasa karena bekerja? Perlu diketahui bahwa dia tidak mungkin berpuasa sambil bekerja.

Jawaban

Puasa pada bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin berdasarkan ijmak para ulama. Ini berdasarkan pada firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Oleh karena itu, wajib hukumnya menjaga puasa Ramadhan dan tidak mudah meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Pertanian itu berada di bawah kendali pemiliknya.

Dia bisa saja mengatur waktu kerjanya di sawah, memanennya di malam hari ketika udara dingin, atau menyewa orang yang tidak merasa terganggu puasanya untuk memanen dan membayarnya dengan upah yang sesuai.

Dia juga dapat menunda waktu panennya jika tidak membawa dampak buruk. Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan berikan jalan keluar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'