Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keringanan bagi penderita mabuk angin yang menimbulkan suara dengkuran untuk tidak shalat jamaah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keringanan Bagi Penderita Mabuk Angin Yang Menimbulkan Suara Dengkuran Untuk Tidak Shalat Jamaah

Pertanyaan

Saya penderita mabuk angin di bagian perut yang mengeluarkan dengkuran dan suara secara kontinyu, semenjak lebih dari sepuluh tahun. Ketika sedang berbincang dengan seseorang dahi saya biasanya mengeluarkan keringat yang membuat saya minder, dan jika keringat itu datang ketika salat saya merasa tidak tenang. Saya telah melakukan pengobatan yang bermacam-macam akan tetapi belum ada hasil dan kondisi saya belum berubah, apakah saya boleh melakukan shalat di rumah apabila saya merasa (penyakit) itu datang? Dan apakah saya boleh menyentuh mushaf untuk membacanya dan menghafalnya tanpa alas tangan atau harus memakai alas tangan? Perlu diketahui bahwa wudu saya tidak dapat bertahan lama disebabkan keluarnya angin. Dan apabila saya hendak tidur apakah saya mesti berwudu sedang kondisi demikian adanya atau bagaimana? Saya berharap jawaban yang jelas. Semoga Allah memasukkan kami dan Anda ke dalam surga Firdaus. Amin.

Jawaban

Shalat jamaah diwajibkan atas Anda walau perut Anda mengeluarkan suara dengkuran. Apabila angin tidak keluar maka wudu tidak batal hanya dikarenakan adanya suara dengkuran. Dan apabila angin keluar maka wudhu Anda batal, dan Anda wajib berwudu untuk shalat dan memegang Alquran, dan wudhu disunahkan ketika hendak tidur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'