Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keraguan dalam penyusuan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Keraguan Dalam Penyusuan

Pertanyaan

Saya tinggal bersama anak-anak bibi. Mereka merupakan saudara-saudara sesusu bagi saya. Saya hidup bersama mereka layaknya seorang saudara perempuan dengan saudara-saudara lelakinya. Namun kini, setelah berlalu bertahun-tahun, bibi saya mengatakan bahwa dia tidak begitu yakin dengan jumlah susuan yang diberikannya kepada saya. Bibi bercerita bahwa pada awalnya dia menyusui saya karena kesalahan. Dia mengira bahwa saya adalah putrinya yang seumur dengan saya. Akan tetapi, di waktu yang berbeda dia menyusui saya karena sengaja. Begitulah menurutnya. Oleh karena itu, mohon beri kami fatwa terkait pandangan agama Islam dalam masalah ini. Semoga Allah memberikan pengetahuan dan senantiasa menjadikan Anda anutan bagi kaum muslimin. Lalu, apakah status saya adalah putri (sesusuan) baginya dan saudara perempuan bagi anak-anaknya, ataukah tidak? Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Jumlah susuan yang menjadikan mahram itu adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika Anda pernah disusui oleh bibi Anda dengan jumlah itu, baik sengaja maupun tidak, maka Anda adalah putri susuan darinya dan saudara perempuan bagi anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan sampai dengan firman-Nya, saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan firman-Nya,

وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. Nama Surat: 123)

Allah juga berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة

“Penyusuan dapat mengharamkan (menjadikan mahram), sama seperti mahramnya orang-orang karena kelahiran (keturunan langsung).”

Ada pula hadis riwayat Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “Di antara wahyu yang dulu diturunkan dalam Alquran, ‘sepuluh kali susuan yang telah diketahui (caranya) itu menjadikan mahram’. Namun kemudian wahyu itu di-naskh (dihapus hukumnya) dengan ayat, ‘lima kali susuan yang diketahui’.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan aturan itu masih berlaku.” Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan proses penyusuan itu adalah, seorang anak kecil menyentuh puting payudara kemudian dia mengisap susunya.

Jika dia melepaskannya lalu kembali mengisap susu, maka dihitung sebagai yang kedua. Begitu seterusnya. Apabila jumlah susuan itu lebih sedikit dari lima kali, maka tidak menyebabkan mahram. Dengan demikian, Anda tidak boleh membuka hijab di hadapan anak-anak lelaki bibi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'