Jumlah susuan yang menjadikan mahram itu adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika Anda pernah disusui oleh bibi Anda dengan jumlah itu, baik sengaja maupun tidak, maka Anda adalah putri susuan darinya dan saudara perempuan bagi anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan sampai dengan firman-Nya, saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. Nama Surat: 123)
Allah juga berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Penyusuan dapat mengharamkan (menjadikan mahram), sama seperti mahramnya orang-orang karena kelahiran (keturunan langsung).”
Ada pula hadis riwayat Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “Di antara wahyu yang dulu diturunkan dalam Alquran, ‘sepuluh kali susuan yang telah diketahui (caranya) itu menjadikan mahram’. Namun kemudian wahyu itu di-naskh (dihapus hukumnya) dengan ayat, ‘lima kali susuan yang diketahui’.
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan aturan itu masih berlaku.” Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan proses penyusuan itu adalah, seorang anak kecil menyentuh puting payudara kemudian dia mengisap susunya.
Jika dia melepaskannya lalu kembali mengisap susu, maka dihitung sebagai yang kedua. Begitu seterusnya. Apabila jumlah susuan itu lebih sedikit dari lima kali, maka tidak menyebabkan mahram. Dengan demikian, Anda tidak boleh membuka hijab di hadapan anak-anak lelaki bibi Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.