Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kerabat yang wajib disambung silaturahminya oleh seorang muslim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kerabat Yang Wajib Disambung Silaturahminya Oleh Seorang Muslim

Pertanyaan

Kepada kerabat yang mana seorang muslim wajib menyambung silaturahmi? Apakah hanya terbatas pada ayah, ibu, saudara, saudari, dan anak-anak atau ada orang lainnya?

Jawaban

Silaturahmi berlaku untuk orang-orang yang disebutkan dalam pertanyaan maupun kerabat lainnya, seperti kakek, nenek, keponakan, bibi dan paman (baik dari pihak ayah maupun pihak ibu), sepupu, dan semua yang memiliki hubungan kekerabatan. Namun, prioritasnya berbeda-beda. Yang paling dekat dengan Anda itulah yang paling berhak dengan bakti dan kebaikan Anda karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam pernah ditanya oleh seseorang, “Rasulullah,

من أبر؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قـال: أمك، قال: ثـم من؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أباك ثم الأقرب فالأقرب

“kepada siapa saya berbakti?” Rasul menjawab, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Rasul menjawab, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Rasul menjawab, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Rasul menjawab, “Ayahmu lalu keluarga terdekat dan seterusnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'