Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keponakan tidak termasuk mahram bagi istri pamannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keponakan Tidak Termasuk Mahram Bagi Istri Pamannya

Pertanyaan

Suami saya punya beberapa orang keponakan yang sudah berumur sekitar delapan belas tahun. Mereka sejak kecil tinggal bersama kami sampai saat ini dan saya memandang mereka seperti layaknya anak kandung sendiri. Apakah saya boleh menampakkan aurat pada mereka? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik dan syurga kepada Anda.

Jawaban

Meskipun keponakan suami itu tinggal bersama Anda sejak kecil sampai berumur delapan belas tahun, hal itu tetap tidak akan menjadi sebuah alasan yang membolehkan Anda untuk membuka aurat di hadapan mereka. Sebaliknya, Anda tetap wajib menjaga aurat dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang mewajibkan hijab dan juga lantaran mereka sudah termasuk orang yang tidak boleh melihat aurat orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'