Ketika ada masalah agama yang tidak jelas bagi saya, seperti salat, puasa, haji, muamalat, dan talak, apakah saya cukup berpegang kepada satu pendapat ulama yang diakui keilmuan, kesalehan, dan ketakwaannya, dan ahli fatwa seperti salah seorang ulama anggota Dewan Ulama Senior atau ulama yang sederajat dengan mereka dan saya mengambil jawabannya dan mengikutinya?
Ataukah ketika ada permasalahan yang tidak jelas, saya harus bertanya kepada beberapa ulama dan, jika ada perbedaan pendapat, saya memilih pendapat yang cocok untuk diri saya?
Jika ada masalah agama yang tidak jelas bagi Anda, maka hendaklah Anda bertanya kepada para ulama, sebagaimana firman Allah Ta`ala,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al-Anbiyaa’ : 7)
Jika orang yang Anda percayai keilmuan dan ketakwaannya telah berfatwa, maka Anda wajib mengikuti fatwanya. Seseorang tidak boleh bertanya kepada beberapa ulama untuk memilih fatwa mereka yang paling mudah atau yang sesuai dengan hawa nafsu dan pendapatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.