Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kemitraan antara orang muslim dengan orang kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kemitraan Antara Orang Muslim Dengan Orang Kafir

Pertanyaan

Apakah orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir? Apakah boleh melakukan kerjasama dengan pembagian hasil yang tidak sama?

Jawaban

Orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir dalam hal-hal yang diperkenankan oleh Allah. Adapun pertanyaan mengenai kemitraan dengan pembagian hasil yang tidak sama, Insya Allah akan dijawab jika Anda telah menjelaskan seperti apa bentuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'