Apabila ada seseorang yang melakukan perbuatan zina lalu bertobat namun tidak konsisten terhadap taubatnya dan kembali melakukan zina, dan setelah menikah ia tidak ingin mengulangi perbuatan zina seperti yang pernah dilakukannya dulu, maka taubatnya diterima jika memenuhi syarat. Syarat bertaubat dari pelanggaran hak-hak Allah ada tiga: mengakui perbuatan dosa, menyesal telah melakukannya dengan tujuan mengagungkan Allah dan memurnikan diri kepadanya, serta bertekad untuk tidak mengulanginya.
Adapun taubat atas pelanggaran hak-hak manusia memiliki syarat keempat sebagai tambahan dari tiga syarat di atas, yaitu mengembalikan hak kepada pemiliknya sebisa mungkin dan meminta keridaannya. Kami mengingatkan Anda dengan firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya.” (QS. At-Tahriim: 8)
Dan firman Allah Ta’ala,
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqaan: 68-70)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.