Dia menikah dengan seorang perempuan kemudian mencerainya. Setelah itu dia menikah lagi dengan perempuan lain. Namun keluarga istri (barunya) memberikan syarat, apabila dia kembali lagi kepada istrinya yang pertama, maka tindakan itu dianggap sebagai talak terhadap putri mereka. Dan dia menyetujui syarat tersebut. Oleh karena itu dia bertanya, jika dia rujuk kembali dengan istri yang pertama, apakah itu berati jatuh talak pada istri keduanya?
Selama dia (suami) menyetujui syarat yang ditetapkan oleh keluarga istri, yaitu jika dia rujuk kembali kepada istri pertama akan jatuh talak pada putri mereka, maka jatuh talak pada istri keduanya jika dia rujuk kembali kepada istri pertamanya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
المسلمون على شروطهم
“Kaum Muslimin itu terikat pada syarat-syarat yang mereka sepakati.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.