Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar untuk mengunjungi kerabat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Untuk Mengunjungi Kerabat

Pertanyaan

Apa yang harus dilakukan oleh seorang istri muslimah jika dia ingin keluar dari rumah suaminya menuju rumah orang lain?

Jawaban

Hendaklah ia meminta izin kepada suaminya. Jika suaminya mengizinkannya, maka hendaklah ia keluar dengan berhijab (memakai pakaian yang menutupi seluruh aurat) muhtasyimah (berpakaian yang menutupi anggota badan yang tidak menimbulkan fitnah, tidak transparan, dan tidak ketat), dan menjauhkan diri dari sebab-sebab fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'