Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar tanpa izin suami untuk bekerja dan berkunjung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Tanpa Izin Suami Untuk Bekerja Dan Berkunjung

Pertanyaan

Apa hukum istri keluar rumah tanpa izin suaminya untuk mengunjungi tetangganya dan keluarganya dan untuk bekerja?

Jawaban

Istri tidak boleh melakukan hal itu, kecuali dengan izin yang jelas atau menurut tradisi, seperti bahwa hal itu sudah menjadi kebiasaan (tradisi) antara keduanya (suami istri) dan suami tidak akan mengingkarinya (melarangnya) atau disepakati pada akad nikah tentang bekerjanya istri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'