Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar rumah untuk menunaikan keperluan dngan tetap menjaga adab islami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Rumah Untuk Menunaikan Keperluan Dngan Tetap Menjaga Adab Islami

Pertanyaan

Apa hukum seorang perempuan yang pergi ke pasar untuk suatu keperluan, dengan tetap menutup seluruh tubuhnya dan merendahkan suaranya? Itu dia lakukan karena tidak ada orang yang dapat menggantikannya, kecuali seorang lelaki yang tidak tahu keperluan perempuan dan kebutuhan rumah tangga yang harus dibeli. Apabila dia keluar rumah tanpa seizin suami, maka bagaimana hukumnya?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan suaminya mengizinkan untuk keluar rumah karena suatu keperluan yang tidak dapat dihindari namun tidak ada orang lain yang dapat menggantikan, maka dia boleh melakukannya. Namun jika kondisinya tidak demikian, maka sungguh merupakan suatu kebaikan jika dia menetap di dalam rumah dan tidak banyak keluar untuk hal-hal yang tidak mengharuskannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'