Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar rumah untuk memenuhi akad yang halal hukumnya wajib

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Rumah Untuk Memenuhi Akad Yang Halal Hukumnya Wajib

Pertanyaan

Alhamdulillah, saya adalah seorang wanita yang telah menikah. Saya bekerja di salah satu sekolah sebagai guru TK. Suami saya setuju dengan pekerjaan ini. Di antara syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pekerjaan ini adalah, wali saya (suami saya) harus menandatangani kontrak yang intinya menyetujui jika saya bekerja secara rutin dan tidak berhenti secara tiba-tiba. Pada suatu hari terjadi pertengkaran di antara kami dan dia berkata kepada saya, "Pulanglah ke rumah orang tuamu." Lalu dia memerintahkan agar saya pergi ke rumah orang tua saya. Ketika dia mengantarkan saya ke rumah orang tua saya, dia tidak mengatakan dan tidak memerintahkan agar saya berdiam diri di rumah keluarga saya tanpa boleh keluar. Saya pun terus bekerja dan meminta kakak saya untuk menjemput saya manakala saya selesai mengajar. Lebih-lebih saat itu adalah masa-masa ujian akhir (selama dua minggu) dan sulit sekali mencari guru baru untuk menggantikan posisi saya. Ketika suami saya tahu bahwa saya telah pergi ke rumah kakak saya, dia sangat marah. Dia berkata, "Kamu telah keluar rumah tanpa seizin saya." Dia berkata seperti itu, padahal saya hanya keluar dari rumah orang tua saya dan pergi ke rumah kakak saya. Saya melakukan hal itu karena sekolah tempat saya mengajar, dekat dengan rumah kakak saya. Hal itu juga sudah sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani suami saya, yang menyetujui jika saya keluar rumah untuk mengajar dan tidak berhenti secara tiba-tiba. Dia kemudian meminta saya kembali ke rumah keluarga saya dan tinggal di sana sampai permasalahan kami selesai. Namun saya menolak karena saya tidak boleh absen dari pekerjaan saya. Akhirnya saya selesai mengajar karena masa mengajar waktu itu hanya tinggal dua minggu. Lalu musim liburan tiba. Selama liburan tersebut (14 hari) saya kembali dari rumah kakak saya ke rumah orang tua saya. Persoalan saya dengan suami saya juga telah selesai berkat mediasi dari seseorang yang baik hati. Saya pun telah kembali ke rumah saya. Namun, pertanyaan saya adalah, apakah saya termasuk istri yang durhaka karena telah keluar rumah tanpa seizinnya, maksud saya adalah suami saya, meskipun dia terikat kontrak dengan sekolah selama satu tahun penuh? Dia sering mencela saya dan mengatakan bahwa saya seharusnya mentaatinya dan kembali ke rumah orang tua saya meskipun dia terikat kontrak. Saya sungguh sangat bingung dengan persoalan yang menimpa saya ini. Apakah dia boleh melanggar kontrak kerja?

Jawaban

Jika faktanya memang seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, yaitu dia telah setuju Anda bekerja sebagai guru, maka Anda tidak berdosa telah melakukan hal itu, sesuai firman Allah Subhanah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maa-idah: 1)

Dan sesuai sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنما الطاعة في المعروف

“Sesungguhnya kepatuhan itu hanya dalam hal kebajikan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'