Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar mani membatalkan puasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Mani Membatalkan Puasa

Pertanyaan

Pernah terjadi di bulan Ramadhan, saya lupa sedang berpuasa dan duduk di dekat istri. Saat itu rambut saya kusut, lalu dia mencuci rambut saya. Hal ini membuat saya mengeluarkan mani. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Apabila mani yang keluar di siang Ramadhan itu bukan disebabkan oleh hubungan seksual, maka yang harus Anda lakukan adalah bertaubat, meminta ampun kepada Allah, dan meng-qadha puasa tersebut di hari lain. Sebab, keluar mani membatalkan puasa, namun Anda tidak terkena kafarat.

Akan tetapi, jika Ramadhan berikutnya datang (dan Anda belum mengganti puasa yang batal tersebut), maka Anda harus berpuasa dengan niat qadha, ditambah dengan membayar kafarat karena keterlambatan meng-qadha. Kafarat tersebut adalah memberi makan satu orang miskin sebanyak setengah sha` gandum, kurma, beras, atau makanan pokok penduduk lainnya, dengan berat sekitar satu setengah kilogram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'