Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar mani karena berpikir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Mani Karena Berpikir

Pertanyaan

Apakah memikirkan hal yang mengundang syahwat lalu menyebabkan mani keluar mewajibkan mandi? Yang dipikirkan adalah tentang persetubuhan. Bahkan apakah tetap wajib mandi jika hanya memikirkan pemanasan persetubuhan atau sentuhan-sentuhan biasa, dan terkadang ini juga terjadi pada perempuan, maksudnya perempuan yang memikirkan hal-hal tersebut. Bagaimana hukumnya jika terlintas dibenakku pikiran-pikiran bahwa perempuan itu ingin memikirkannya, apakah saya wajib mandi?

Jawaban

Apabila seseorang memikirkan tentang jima’ atau pemanasannya lalu keluar mani merasakan kenikmatan maka ia wajib mandi. Jika yang keluar hanyalah air mazi, ia tidak wajib mandi tetapi ia hanya wajib bersuci saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'