Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar dari iktikaf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Dari Iktikaf

Pertanyaan

Saya penduduk Kuwait. Saya pernah beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Ketika saya mengetahui bahwa hilal Syawal telah terlihat di Saudi dan negara-negara lainnya, saya langsung membatalkan iktikaf, pulang ke rumah, menggauli istri, dan berbuka. Karena saya mengira bahwa hari tersebut sudah masuk bulan Syawal dan tidak boleh berpuasa di hari itu. Dalam kasus tersebut, bagaimana hukum syariat terhadap saya dan istri? Berilah fatwa kepada kami dengan disertai dalil-dalil. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Anda benar dengan berbuka di hari Jumat dan membatalkan iktikaf, karena hari itu sudah Idul Fitri dengan terlihatnya hilal pada malam Jumat. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

صوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya pula.”

Jika Anda hanya berpuasa dua puluh delapan hari di bulan Ramadhan itu, maka berpuasalah (di bulan lain) satu hari dengan niat qadha, untuk menyempurnakan puasa Anda hingga menjadi dua puluh sembilan hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Keluar Dari Iktikaf