Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar darah di luar periode haid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Darah Di Luar Periode Haid

Pertanyaan

Saya seorang wanita remaja. Pada suatu hari saya mengalami rutinitas menstruasi. Lamanya hanya lima hari. Haid tersebut terjadi sebelum masuk ayyam al-bidh (hari-hari purnama, tanggal 13, 14, 15 bulan Qamariyah). Alhamdulillah saya melaksanakan puasa ayyam al-bidh. Pada hari pertama dari al-ayyam al-bidh yang merupakan hari kelima dan terakhir masa datang bulan, saya puasa. Mengingat darah telah berhenti, saya puasa. Namun telah shalat Zuhur, ternyata darah keluar lagi. Pada hari kedua dari ayyam al-bidh, saya mandi besar dan puasa. Darah keluar namun warnanya sedikit jingga, kadang merah, namun saya tidak membatalkan puasa. Saya sempurnakan puasa dengan bertawakal kepada Allah Azza wa Jalla. Perlu diketahui bahwa darah ini tidak sampai bernoda di pakaian saya, namun saya tetap mandi lagi, lalu menyempurnakan puasa dan memakai pakaian itu kembali. Saat Asar pada hari ke-14, saya berwudu dan menunaikan shalat sunah dua rakaat setelah wudu, ternyata saya menemukan darah kembali keluar, namun warnanya agak kecoklatan. Waktu itu, darah sedikit membasahi pakaian, namun saya mandi dan menyempurnakan puasa hari ke-14 dari ayyam al-bidh ini. Apakah hukum puasa saya pada hari-hari tersebut? Apakah tidak sah?

Jawaban

Puasa Anda sah karena masa datang bulan siklus haid telah berakhir, juga karena darah tersebut bukan haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'