Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar darah dari orang yang berpuasa, karena suatu perbuatan atau tiba-tiba

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Darah Dari Orang yang Berpuasa, Karena Suatu Perbuatan Atau Tiba-tiba

Pertanyaan

Seseorang memberikan keterangan dalam sebuah pertanyaan: Dia tidak sengaja menyentuh hidungnya saat sedang berpuasa hingga menyebabkan beberapa tetes darah keluar. Dia bertanya, "Apakah hal ini membatalkan puasa saya? Apakah puasa saya ketika itu sudah sempurna, atau wajib meng-qadha di hari lain?"

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka puasa Anda telah sempurna. Anda tidak terkena kewajiban qadha sebab tidak ada kesalahan dalam puasa Anda karena hal itu, Insya Allah. Karena pada dasarnya Anda sedang berpuasa dan Anda tidak melakukan sesuatu hal yang membatalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'