Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar cairan lain bersama air kencing, untuk bersucinya cukup dengan beristinja’

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Cairan Lain Bersama Air Kencing, Untuk Bersucinya Cukup Dengan Beristinja’

Pertanyaan

Semoga Allah memuliakan Anda. Ketika saya pergi ke toilet, bersama air kencing keluar cairan kuning (mani), tetapi tidak banyak hanya satu tetes atau dua tetes. Apakah saya wajib bersuci dari hadas besar ketika ada tetes cairan yang keluar (mani)?

Jawaban

Wajib beristinja’ dari setiap yang keluar dari dua lubang kecuali kentut, kemudian wajib berwudu jika hendak salat dan untuk hal-hal yang mensyaratkan suci. Mandi besar diwajibkan jika mani keluar karena ada dorongan syahwat, sedangkan jika keluar tanpa syahwat maka tidak wajib mandi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'