Pada bulan Ramadan tahun 1416 dan 1417 H saya mengonsumsi obat pencegah haid. Hanya saja sekitar sepuluh hari setelahnya saya perhatikan ada cairan keruh dan kekuningan yang keluar dari diri saya.
Kadang-kadang warna cairan ini bening kecoklatan, terkadang kekuningan, dan terkadang mendekati kehitaman. Tetapi saya terus berpuasa karena darah haid baru keluar ketika malam hari raya.
Apakah puasa saya pada hari-hari tersebut sah? Jika tidak sah, apa yang harus saya lakukan sedangkan saya tidak tahu berapa jumlah harinya.
Saya telah berusaha, namun saya gagal menghitung jumlah harinya. Apakah saya wajib membayar kafarat? Mohon fatwanya, semoga Anda diberi pahala. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda bermanfaat.
Jika cairan keruh dan kekuningan keluar pada waktu tidak sedang datang bulan, maka cairan ini tidak termasuk darah haid, dan tidak dilarang untuk shalat dan puasa berdasarkan perkataan Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha yang merupakan salah seorang sahabat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئًا
“Kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan setelah masa suci sebagai darah haid.”
Namun apabila cairan keruh dan kekuningan ini bertepatan saat datang bulan, maka dihukumi sebagai darah haid; berdasarkan kandungan perkataan Ummu `Athiyyah yang telah kami sebutkan tadi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam