Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar cairan keruh dan kuning setelah suci dari haid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Cairan Keruh Dan Kuning Setelah Suci Dari Haid

Pertanyaan

Kami mengetahui bahwa suci dapat diketahui dengan dua hal: kering atau adanya lendir warna putih. Adapun masalah saya adalah ketika melihat (kemaluan) sudah dalam keadaan kering namun setelah beberapa hari ada lendir warna putih, dan terkadang saya melihat lendir warna putih kemudian setelah itu keluar cairan keruh dan kuning. Apa hukum semua masalah ini beserta dalilnya? Semoga Allah memberi berkah kepada Anda. Dan apa bedanya cairan keruh dan kuning?

Jawaban

Jika seorang wanita sedang haid dan telah melihat dirinya benar-benar dalam keadaan suci, maka dia tidak perlu menghiraukan cairan keruh atau kuning yang keluar setelahnya, berdasarkan perkataan Ummu `Athiyyah radhiyallahu ‘anha,

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئًا

“Kami tidak menganggap cairan keruh dan kuning setelah masa suci sebagai darah haid.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'