Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kelebihan sujud pada salat tarawih di rakaat-rakaat pertama serta lupa melakukan sujud sahwi

setahun yang lalu
baca 1 menit
Kelebihan Sujud Pada Salat Tarawih Di Rakaat-rakaat Pertama Serta Lupa Melakukan Sujud Sahwi

Pertanyaan

Saya menunaikan shalat tarawih di rumah ketika saya sakit. Setelah menyelesaikan shalat dan masih tetap berada di tempat shalat saya, saya baru ingat bahwa menambah satu sujud. Namun saya lupa melakukan sujud sahwi pada dua rakaat yang pertama. Apakah saya harus sujud sahwi, ataukah mengulang dua rakaat tersebut?

Jawaban

Shalat anda sah dan anda tidak diwajibkan sujud sahwi karena jarak waktunya sudah lama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'