Pertama, jika seorang wanita tidak berpuasa Ramadan karena sedang haid, nifas atau sakit, maka dia mengqada bilangan hari yang dia tidak puasa setelah bulan Ramadan berlalu ketika uzur syar`inya telah hilang.
Kedua, jika uzur syar`inya berkelanjutan dan dia tidak mampu mengqada puasanya hingga Ramadan berikutnya tiba, maka dia hanya diwajibkan mengqada puasanya bila uzur telah hilang.
Namun jika dia berlambat-lambat mengqada puasa karena menggampangkan masalah hingga Ramadan berikutnya tiba, maka selain mengqada puasa, dia diwajibkan membayar kafarat, yaitu memberi makan seorang fakir untuk setiap hari puasanya yang terlambat kadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.