Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keharaman merampas dan mengambil harta dengan cara yang tidak dibenarkan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Keharaman Merampas Dan Mengambil Harta Dengan Cara Yang Tidak Dibenarkan

Pertanyaan

Pernah suatu kali saat saya sedang berjalan untuk mencari barang kebutuhan, saya memergoki seseorang yang menangkap domba betina kecil. Saya pun merampas domba itu dengan dalih bahwa domba itu milik saya. Kemudian saya mencari pemilik sebenarnya, namun saya tidak menemukannya dan tidak pula mendapat kabar tentangnya. Sekarang ini telah lewat lebih dari enam tahun. Apa hukumnya dan apa yang harus saya lakukan dengan uang yang saya peroleh? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Mohon penjelasan.

Jawaban

Ini merupakan perampasan dan pengambilan harta dengan cara yang tidak dibenarkan, yang tidak boleh (haram) bagi anda untuk melakukannya. Karenanya anda berdosa dan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Bertaubat kepada Allah Ta`ala atas dosa yang anda lakukan.

2. Mengembalikan domba tersebut kepada pemiliknya jika anda mengetahuinya dan meminta maaf, atau kepada ahli warisnya jika anda mengetahui mereka. Jika domba tersebut mati, anda mengembalikan nilai harga umumnya.

3. Jika anda tidak mengetahui pemilik dan ahli warisnya, maka Anda harus menyedekahkan domba atau nilai harganya kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'