Dalam peradilan Islam, seorang pengacara adalah orang yang diberi hak kuasa (wakil) untuk membela kliennya, baik penggugat maupun tergugat. Dia dan kliennya wajib bertindak adil dalam menuntut hak dan bersikap moderat dalam menghadapi lawan.
Apabila keduanya berkomitmen dengan sikap demikian, maka hasil yang akan mereka dapatkan pun baik dan sikap mereka itu akan membantu hakim dan kelancaran keputusan hukum yang akan diambil terhadap suatu persengketaan.
Apabila pihak lawan atau pengacaranya hanya bermodalkan intrik pemalsuan dan berkeras kepala akibat lebih memperturutkan kepentingan pribadi dan ingin menang meskipun dengan cara batil serta ingin beruntung walaupun dengan jalan haram, maka mereka berdosa dan memakan harta orang lain secara batil.
Sikap mereka juga dapat menyebabkan hakim bingung dan bisa jadi terjatuh kepada tindakan pemalsuan jika dia tidak segera mendapat rahmat dan karunia Allah dan ditunjukkan-Nya kepada jalan yang benar sehingganya dia dapat menyelesaikan persengketaan dengan baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.