Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kebolehan mencium jenazah setelah dimandikan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kebolehan Mencium Jenazah Setelah Dimandikan

Pertanyaan

Ketika suami saya meninggal dunia, saya turut ikut mengafaninya. Setelah jenazah suami saya dimandikan dan dikafani, saya membuka kafan penutup wajahnya untuk melepas kepergiannya dengan mencium wajah sucinya. Seorang kerabat saya mengatakan, "Kamu tidak boleh membuka kain kafannya setelah kami memandikan dan mengafaninya karena hal itu membatalkan wudunya." Apakah saya berdosa karena melakukan hal tersebut? Jika memang berdosa, apa yang harus saya lakukan sekarang ini? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Anda tidak berdosa karena mencium wajah jenazah suami Anda setelah dimandikan dan dikafani.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'