Ketika suami saya meninggal dunia, saya turut ikut mengafaninya. Setelah jenazah suami saya dimandikan dan dikafani, saya membuka kafan penutup wajahnya untuk melepas kepergiannya dengan mencium wajah sucinya. Seorang kerabat saya mengatakan, "Kamu tidak boleh membuka kain kafannya setelah kami memandikan dan mengafaninya karena hal itu membatalkan wudunya."
Apakah saya berdosa karena melakukan hal tersebut? Jika memang berdosa, apa yang harus saya lakukan sekarang ini? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.
Anda tidak berdosa karena mencium wajah jenazah suami Anda setelah dimandikan dan dikafani.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.