Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kebiasaan tersembunyi (onani)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kebiasaan Tersembunyi (Onani)

Pertanyaan

Ketika saya masuk kamar mandi dan selesai buang hajat, saya mendapati keluarnya air mani, lantas saya menyelesaikan mandi. Kemudian air mani keluar lagi tanpa ada unsur kesengajaan, lalu saya mandi lagi. Hal ini terjadi lebih dari sekali, akhirnya saya melakukan onani untuk menghentikan kejadian ini.

Jawaban

Pertama, Anda diharamkan melakukan onani.

Kedua, Cairan yang keluar setelah buang hajat disebut wadi bukan mani. Keluarnya wadi tidak mewajibkan mandi, namun hanya wajib beristinja dan berwudu saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'