Kawasan asy-Syara’i` terbagi dua bagian, yaitu bagian yang termasuk dalam kawasan Tanah Suci yang diberi tanda untuk menjelaskan batasannya, dan bagian lainnya berada di luar kawasan Tanah Suci.
Hukum bagian yang ada dalam kawasan Tanah Suci sama dengan hukum kawasan Tanah Suci itu sendiri seperti ganjaran shalat yang berlipat-lipat dan lain-lainnya.
Adapun bagian di luar kawasan Tanah Suci, hukumnya sama dengan kawasan yang lain pada umumnya seperti boleh dijadikan tempat untuk memulai ihram bagi penduduk Mekah, dan yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.