Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kaum wanita menunaikan shalat berjemaah dengan imam seorang wanita yang membaca jahr (bersuara keras) dalam shalat jahr

setahun yang lalu
baca 1 menit
Kaum Wanita Menunaikan Shalat Berjemaah Dengan Imam Seorang Wanita Yang Membaca Jahr (Bersuara Keras) Dalam Shalat Jahr

Pertanyaan

Kami adalah mahasiswi yang tinggal di asrama kampus. Apakah kami boleh melakukan shalat dengan diimami oleh salah seorang dari kami dalam shalat Jahr (imam membaca dengan suara lantang) dan kami mengucapkan "Amin" di belakangnya? Perlu diketahui bahwa tidak ada laki-laki yang mendengarkan kami. Mohon beri kami penjelasan disertai dalil dari Al-Qur'an, sunah, dan pendapat para ulama jika memungkinkan.

Jawaban

Kaum wanita boleh melaksanakan shalat berjemaah dengan imam wanita yang berdiri di tengah mereka. Imam wanita boleh melantunkan bacaan shalat secara Jahr jika tidak ada kaum lelaki yang mendengarkan karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya. Hukum yang sama juga berlaku bagi kaum wanita saat mengucapkan “Amin” jika kondisinya seperti yang disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.