Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kaum muslimin terpencar-pencar dalam menyelenggarakan shalat jumat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Kaum Muslimin Terpencar-pencar Dalam Menyelenggarakan Shalat Jumat

Pertanyaan

Ada sebuah kota bernama Guarulhos yang terletak di dekat bandara internasional Sao Paulo, di negara Brazil. Penduduk kota ini berjumlah lebih kurang 1.500.000 jiwa, dengan 130 keluarga muslim. Di dekat daerah Jabanah Al-Islamiyah ada sebuah masjid, dengan daya tampung 500 jamaah. Di situ kami menyelenggarakan shalat Jumat dengan jumlah jamaah mencapai 55 orang di hari-hari biasa sedangkan jumlah jamaah pada hari raya mencapai sekitar 200 orang. Di kawasan yang berjarak lebih kurang 600 Meter, ada sebuah klub hiburan yang dijadikan tempat penyelenggaraan shalat Jumat oleh beberapa orang anggotanya, dengan jumlah jamaah mencapai 15 atau 20 orang. Jadi, mana yang lebih baik untuk menjadi tempat pelaksanaan shalat Jumat? Masjid jamik yang sudah berumur lebih dari dua puluh tahun dan selalu menjadi tempat penyelenggaraan shalat Jumat atau klub yang baru dibangun selama tiga tahun?

Jawaban

Kalian semua wajib melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu di masjid jika hal itu bisa dilakukan karena persatuan kaum muslimin itu dituntut, memperbanyak jumlah jamaah shalat itu lebih baik, dan berpencar itu dilarang serta shalat sepantasnya dilaksanakan di masjid yang memang dibangun untuk tujuan hal itu. Allah Ta’ala berfirman:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ. رِجَالٌ لاَ تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَ بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual-beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayar zakat”. (QS. AN Nuur: 36-37)

Dan Allah Ta`ala berfirman:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ

“Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah”. (QS. At Taubah: 18)

Allah Ta’ala juga berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Jumu’ah: 9)

Di samping itu, Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر

“Barangsiapa mendengar adzan lantas tidak mendatangi (shalat), maka tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur”. (Hadis riwayat Ibnu Majah, ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan Hakim).

Seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyalllahu ‘anhuma tentang (udzur) halangan yang disebutkan dalam hadits tersebut lalu Ibnu Abbas menjawab: “takut atau sakit.”

Hadits-hadits yang berkenaan masalah ini jumlahnya banyak sekali. Oleh sebab itu, kalian harus bersatu padu dan menjahui berpecah belah. Semoga Allah senantiasa membimbing kita semuanya kepada kebaikan.

wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'