Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan, bahwa Anda berkata kepada istri Anda, “Pakailah cadar ketika di depanku”, ketika Anda dalam kondisi marah dan Anda tidak bermaksud untuk menalaknya, maka talak tidak jatuh terhadap istri Anda. Dalam hal seperti ini, yang menjadi standar adalah niat dan maksud. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.