Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

karakteristik shalat orang yang bepergian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Karakteristik Shalat Orang Yang Bepergian

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Bagaimanakah bentuk shalat orang yang bepergian yang benar, dan apa yang harus dilakukan jika seorang yang bepergian mandapatkan jamaah shalat Asar, tetapi dia belum shalat Zuhur? Pertanyaan 2: Apakah seorang musafir, jika dia sendirian tidak boleh mengqasar shalat? Mohon jawaban beserta dalilnya. Bagaimanakah bentuk shalat orang yang bepergian yang benar, dan apa yang harus dilakukan jika seorang yang bepergian mandapatkan jamaah shalat Asar, tetapi dia belum shalat Zuhur?

Jawaban

Jawaban 1: Shalat orang yang bepergian seperti shalat orang yang menetap, tetapi disunahkan bagi seorang yang bepergian mengqasar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dan dibolehkan baginya menjamak shalat jika dibutuhkan dalam perjalanan, dan kondisi perjalanan terasa berat/sulit.

Adapun bagi yang belum shalat Zuhur, lalu dia mendapatkan jamaah shalat Asar sedang dilaksanakan, maka hendaklah dia shalat Zuhur bersama imam dengan niat shalat Zuhur menurut pendapat yang benar.

Perbedaan antara jenis shalat dirinya dengan jenis shalat imam, tidak membuat shalatnya batal. Kemudian jika telah selesai shalat Zuhur, maka hendaklah dia shalat Asar berjamaah, jika itu memungkinkan, tetapi jika tidak maka shalat sendiri.

Jawaban 2: Seorang musafir, baik sendiri maupun rombongan, dia boleh mengambil keringanan yang diberikan untuk musafir, berdasarkan umumnya dalil tentang hal itu. Akan tetapi, jika dia mendapakan shalat berjamaah yang dilakukan orang-orang mukim, sementara dia sendirian, maka hendaklah dia shalat bersama mereka, dan menyempurnakan shalatnya (tidak qasar), serta tidak shalat sendirian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'