Jawaban 1: Shalat orang yang bepergian seperti shalat orang yang menetap, tetapi disunahkan bagi seorang yang bepergian mengqasar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dan dibolehkan baginya menjamak shalat jika dibutuhkan dalam perjalanan, dan kondisi perjalanan terasa berat/sulit.
Adapun bagi yang belum shalat Zuhur, lalu dia mendapatkan jamaah shalat Asar sedang dilaksanakan, maka hendaklah dia shalat Zuhur bersama imam dengan niat shalat Zuhur menurut pendapat yang benar.
Perbedaan antara jenis shalat dirinya dengan jenis shalat imam, tidak membuat shalatnya batal. Kemudian jika telah selesai shalat Zuhur, maka hendaklah dia shalat Asar berjamaah, jika itu memungkinkan, tetapi jika tidak maka shalat sendiri.
Jawaban 2: Seorang musafir, baik sendiri maupun rombongan, dia boleh mengambil keringanan yang diberikan untuk musafir, berdasarkan umumnya dalil tentang hal itu. Akan tetapi, jika dia mendapakan shalat berjamaah yang dilakukan orang-orang mukim, sementara dia sendirian, maka hendaklah dia shalat bersama mereka, dan menyempurnakan shalatnya (tidak qasar), serta tidak shalat sendirian.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.