Adzan disyariatkan di kota Madinah sesudah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah ke sana, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab dan Abdullah bin Zaid bin Abdu Rabbih al-Anshari radhiyallahu `anhuma.
Adapun pendapat ustadz Anda yang mengatakan bahwa adzan disyariatkan di langit bersamaan dengan salat merupakan pernyataan yang salah, tidak berlandaskan dalil yang absah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.