Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kapan orang yang haji tamatuk mulai berihram haji?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kapan Orang yang Haji Tamatuk Mulai Berihram Haji?

Pertanyaan

Sungguh Allah telah memberi saya karunia berupa kesempatan menunaikan ibadah haji tahun ini bersama bapak dan ibu mertua saya, karena kondisi kerja suami saya di Saudi yang tidak memungkinkannya untuk menemani kami. Saya telah berada di Makkah selama sebulan penuh melakukan umrah dan telah berniat untuk melakukan haji tamatuk. Pertanyaan saya sekarang adalah: kami telah berihram untuk haji pada hari ketujuh Dzulhijjah, dan saya pun telah berihram bersama mereka, kemudian kami langsung pergi ke Arafah, sehingga kami tinggal di sana di hari ketujuh, kedelapan dan kesembilan Dzulhijjah, lalu apakah yang kami kerjakan itu benar? Dan apa hukumnya apabila selain itu? Selama perjalanan kami dari Arafah ke Muzdalifah, saya dan putri saya tersesat, sehingga saya menjauh dari orang-orang yang bersama saya tadinya, namun Allah telah memudahkan saya. Alhamdulillah saya bertemu dengan seorang warga Mesir dan istrinya lalu saya ikut bersama mereka sampai pergi ke Makkah untuk mengerjakan tawaf wada'. Saya selalu ikut bersama mereka sampai mereka mengantar saya ke Jeddah, sehingga saya mampu pergi menemui bapak dan ibu mertua serta putra saya yang tadinya bersama mereka. Dengan menimbang kondisi ini saya telah berniat untuk menggabungkan tawaf ifadah dan tawaf wada'. Pengemudi pun memberikan kami kesempatan selama dua jam untuk kembali dan kemudian pergi ke Jeddah. Seorang perempuan (Istri orang Mesir tadi) telah memberitahukan saya bahwa saya boleh mengerjakan sai kemudian tawaf, dengan pertimbangan, jika saya mengerjakan tawaf, maka tawaf tersebut akan menjadi amalan yang terakhir di Baitullah. Oleh karena itu, saya mengerjakan sai kemudian tawaf. Saya mempercepat selama mengerjakannya, karena putri saya bersama mereka dan saya khawatir terlambat. Dan setelah saya kembali saya membaca bahwa di antara syarat sah mengerjakan sai adalah sebelumnya harus mengerjakan tawaf. Dan pertanyaannya, apakah boleh mengerjakan sai sebelum tawaf wada`? Apa hukumnya jika apa yang saya lakukan itu salah? Dalam hal yang sama, jika saya wajib membayar dam (bayar denda) apakah bisa saya mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelihnya di Makkah, karena sulitnya saya pergi ke Makkah sekarang, dan bahkan sampai saya kembali ke Mesir?

Jawaban

Pertama: Dianjurkan bagi orang yang berada di Makkah dan berniat untuk melakukan haji untuk berihram pada hari kedelapan Dzulhijjah, dan tinggal di Mina pada hari kedelapan, melakukan shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh di sana. Kemudian pergi ke Arafah pada pagi hari kesembilan setelah matahari terbit. Akan tetapi bagi yang tidak melakukannya dan pergi ke Arafah sebelum itu, maka hal itu tidak berpengaruh pada ibadah hajinya.

Kedua: Dianjurkan mengerjakan sai untuk haji setelah thawaf, akan tetapi jika telah mengerjakan sai sebelum thawaf dan telah berniat thawaf haji dan thawaf wada` kemudian melanjutkan perjalanan, maka hajinya tetap sah dan tidak ada kewajiban atasnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'