Minum khamar hukumnya haram dan termasuk dosa besar. (Allah) Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maaidah: 90-91)
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang pezina tidaklah berzina dalam keadaan beriman. Seorang pencuri tidaklah mencuri dalam keadaan beriman. Seorang peminum khamar tidaklah meminumnya dalam keadaan beriman.”
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Khamar dilaknat dari sepuluh sisi: khamarnya itu sendiri, pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang minta dibawakan, orang yang makan hasil penjualannya, peminumnya, dan penuangnya.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah sedangkan redaksinya menurut Ibnu Majah)
Minum khamar tidak diperbolehkan sama sekali. Jika terpaksa meminumnya, misalnya karena berada di tengah padang pasir atau kerongkongannya tersekat makanan sehingga khawatir akan binasa dan hanya menemukan khamar, maka dia boleh meminumnya sebatas untuk memenuhi kebutuhannya, tidak lebih.
Menggunakan khamar sebagai obat tidak diperbolehkan dan tidak termasuk dalam kondisi darurat yang telah disebutkan karena berobat tidak wajib seperti menyelamatkan jiwa. Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Ya`la dan Ibnu Hibban -dan dia mensahihkannya- dari hadis Ummu Salamah radhiyallahu `anha. Di samping itu, pengharaman khamar sudah jelas sedangkan fungsinya sebagai obat masih diragukan, bahkan cenderung bukan obat berdasarkan keumuman hadis tersebut.
Adapun orang yang dipaksa meminumnya tidak berdosa jika memang dia jujur bahwa dirinya benar-benar dipaksa, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)” (QS. An-Nahl: 106)
Apabila seorang muslim yang mengucapkan kalimat kafir karena dipaksa saja dimaafkan, maka seseorang yang meminum khamar karena dipaksa jauh lebih dimaafkan. Ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia bersabda,
“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku dari kesalahan yang tidak disengaja, alpa, dan perbuatan yang dilakukan karena terpaksa.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma.)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.