Dianjurkan bagi orang yang menemukan kambing kesasar agar memungutnya; sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala ditanya tentang kambing yang tersesat,
“Itu untukmu, saudaramu, atau untuk serigala.”
Dan orang yang mengambil kambing tersebut hendaknya memperhatikan ciri-cirinya dan mengumumkannya di tempat-tempat kerumunan orang banyak selama setahun penuh. Setelah itu dia dapat memilih: menjualnya dan menyimpan uangnya, atau menyembelih dan memakannya.
Kemudian apabila pemiliknya datang dan dia menyebutkan ciri-cirinya maka yang menemukan harus menyerahkan nilai uang kambing itu kepadanya, sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa menampung hewan yang tersesat, ia adalah orang sesat selama belum mengumumkannya.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.