Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kambing tersesat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Kambing Tersesat

Pertanyaan

Suatu hari saya memeriksa binatang ternak kami. Saya dapati seekor kambing jantan bukan milik kami. Saya mengumumkannya selama setahun, namun tidak ada satu orang pun yang datang. Saya mohon fatwa dari anda yng mulia, apa yang harus kami lakukan?

Jawaban

Dianjurkan bagi orang yang menemukan kambing kesasar agar memungutnya; sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala ditanya tentang kambing yang tersesat,

هي لك أو لأخيك أو للذئب

“Itu untukmu, saudaramu, atau untuk serigala.”

Dan orang yang mengambil kambing tersebut hendaknya memperhatikan ciri-cirinya dan mengumumkannya di tempat-tempat kerumunan orang banyak selama setahun penuh. Setelah itu dia dapat memilih: menjualnya dan menyimpan uangnya, atau menyembelih dan memakannya.

Kemudian apabila pemiliknya datang dan dia menyebutkan ciri-cirinya maka yang menemukan harus menyerahkan nilai uang kambing itu kepadanya, sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من آوى ضالة فهو ضال ما لم يعرفها

“Barangsiapa menampung hewan yang tersesat, ia adalah orang sesat selama belum mengumumkannya.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Kambing Tersesat