Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kamar di dalam masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kamar Di Dalam Masjid

Pertanyaan

Apakah kamar penjaga dan panitia zakat di dalam masjid boleh digunakan untuk iktikaf? Perlu diketahui bahwa pintu kamar-kamar ini ada di dalam masjid.

Jawaban

Kamar-kamar yang ada di dalam masjid dan pintu-pintu ada di dalam masjid, maka dihukumi seperti masjid. Adapun jika terletak di luar masjid maka bukan merupakan masjid, meskipun pintu-pintunya ada di dalam masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Kamar Di Dalam Masjid