Apabila seseorang mengucapkan takbiratul ihram (takbir pembuka dalam shalat) dengan kalimat “Ya Allahu Akbar,” maka shalatnya dan shalat makmum yang mengikutinya tidak sah dan wajib diulang, karena itu merupakan kalimat seruan.
Apabila kalimat “Ya Allahu Akbar” itu diucapkan sebagai takbir intiqal (takbir perpindahan antar rukun), maka salatnya tetap sah, tetapi harus diganti dengan sujud sahwi jika dia mengucapkannya karena lupa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.