Saya berumur 45 tahun, Alhamdulillah. Saya belum pernah menunaikan ibadah haji, karena kondisi pekerjaan saya tidak memungkinkan saya untuk melakukannya. Allah menakdirkan saya mengalami kecelakaan mobil hingga membuat sebelah kaki saya putus dan sebelah lagi lepas.
Saya tidak dapat berjalan kecuali dengan bantuan tongkat besi. Itu pun hanya untuk langkah-langkah yang sangat pendek. Dengan demikian, saya tidak dapat melontar jamrah atau berjalan dari halte ke dalam Masjid al-Haram untuk melakukan sa`i dan thawaf.
Saya tidak juga dapat melakukan mabit di Mina tiga hari. Berilah saya penjelasan dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Apakah saya salah jika memberikan biaya kepada seseorang agar dia menunaikan ibadah haji atas nama saya?
Anda tetap wajib melakukan haji fardhu. Untuk menjalankan thawaf dan sa’i, Anda dapat digotong atau didorong dengan kursi roda. Anda dapat berwukuf di Arafah dan Muzdalifah. Anda dapat mewakilkan kepada orang lain untuk melontar jamrah atas nama Anda.
Jika memang Anda tidak mampu mabit di Mina, maka hukumnya jadi gugur bagi Anda (tidak perlu mabit). Anda tidak boleh mewakilkan haji jika Anda mampu melakukannya dengan diri sendiri, seperti yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.