Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kakek saya meninggal dan memiliki tanggungan puasa ramadan yang belum digantinya karena sakit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kakek Saya Meninggal Dan Memiliki Tanggungan Puasa Ramadan Yang Belum Digantinya Karena Sakit

Pertanyaan

Kakek saya telah meninggal, dan dia punya tanggungan puasa Ramadan yang belum dibayarnya karena dia sakit. Lalu apakah hukumnya?

Jawaban

Barangsiapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa di bulan Ramadan, jika memang karena dia tidak mampu membayarnya sampai dia meninggal, maka hal itu tidaklah mengapa baginya karena dia memiliki udzur.

Adapun jika dia mampu membayar tanggungan puasa tersebut dan dia malas menunaikannya hingga dia meninggal, maka lebih baik hukumnya bila ada sebagian kerabatnya mau menggantikan puasa tanggungannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.”

Hadis ini disepakati kesahihannya. Yang dimaksudkan dengan wali di sini adalah: kerabatnya. Jika tidak ada yang menggantikan puasanya maka hendaklah dibayarkan makanan untuk orang miskin yang diambil dari harta peninggalannya.

Untuk setiap hari puasa tanggungannya dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin dengan ukuran setengah gantang dari makanan pokok, karena setiap harinya dianggap kafarat sebagaimana fatwa beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'