Barangsiapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa di bulan Ramadan, jika memang karena dia tidak mampu membayarnya sampai dia meninggal, maka hal itu tidaklah mengapa baginya karena dia memiliki udzur.
Adapun jika dia mampu membayar tanggungan puasa tersebut dan dia malas menunaikannya hingga dia meninggal, maka lebih baik hukumnya bila ada sebagian kerabatnya mau menggantikan puasa tanggungannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.”
Hadis ini disepakati kesahihannya. Yang dimaksudkan dengan wali di sini adalah: kerabatnya. Jika tidak ada yang menggantikan puasanya maka hendaklah dibayarkan makanan untuk orang miskin yang diambil dari harta peninggalannya.
Untuk setiap hari puasa tanggungannya dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin dengan ukuran setengah gantang dari makanan pokok, karena setiap harinya dianggap kafarat sebagaimana fatwa beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.