Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kakek dari suami adalah mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kakek Dari Suami Adalah Mahram

Pertanyaan

Saya adalah seorang wanita yang memiliki suami bukan dari silsilah kerabat. Apakah saya boleh membuka wajah saya di hadapan kakeknya dari jalur ibu? Saya menganggapnya sebagai kerabat sendiri sementara suami saya tidak menyetujuinya. Mohon penjelasan dalam masalah ini. Terima kasih.

Jawaban

Kakek suami, baik dari jalur ayah maupun dari jalur ibu, dianggap sebagai mahram bagi istri cucunya, baik cucu dari anak laki-laki atau anak perempuannya. Dalilnya adalah firman Allah yang menjelaskan tentang mahram,

أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“Atau ayah suami mereka” (QS. An-Nuur: 31)

Kakek dari jalur mana pun (ayah atau ibu) status hukumnya sama seperti ayah. Wallahu A`lam

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'