Kakek suami, baik dari jalur ayah maupun dari jalur ibu, dianggap sebagai mahram bagi istri cucunya, baik cucu dari anak laki-laki atau anak perempuannya. Dalilnya adalah firman Allah yang menjelaskan tentang mahram,
“Atau ayah suami mereka” (QS. An-Nuur: 31)
Kakek dari jalur mana pun (ayah atau ibu) status hukumnya sama seperti ayah. Wallahu A`lam
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.